Selamat datang di website resmi Bank Hariarta

|

Rabu, 12 Agustus 2026

Tahun 2025 PPN Naik 12%, barang apa saja yang dikecualikan?

ARTIKEL BPRHS - Vira 25 Nov 2024 336 Viewers
blog-post

Foto: dok: freepik

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, pemerintah memastikan daya beli masyarakat tidak akan terganggu berkat sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah.


Barang yang tidak kena PPN 12 persen Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya:
Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai. Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

Daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
Jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

source: kompas.com

Baca Juga: Perbaikan Secara Terus Menerus, Karyawan Bank Hariarta ikuti Training Juknis Pengoperasian CBS sebagai langkah Preventif dalam Pekerjaan Sehari – Hari

Artikel Lainnya
blog BERITA HARIARTA
COMMITMENT DENGAN KESEHATAN, KARYAWAN BPR HARIARTA...

24 Jun 2025

Karyawan Bank Hartiarta Sedana menunjukkan dukungan dan kepedulian mereka terhadap sesama dengan melaksanakan kegiatan Donor Darah yang d...

blog BERITA HARIARTA
Upgrade Knowledge, Manajemen Bank Hariarta Lebih S...

24 Mar 2025

Manajemen Bank Hariarta baru saja mengikuti Training “Implementasi SAKEP for Top management” yang diselenggarakan secara inho...

blog BERITA HARIARTA
Exit Meeting Audit Laporan Keuangan Tahunan yang b...

22 Mar 2025

Sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keu...

images

Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini

images