Foto: M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi biaya dana di pasar uang. Hal ini juga menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dampak pemangkasan suku bunga dalam negeri maupun global juga dapat berdampak pada suku bunga simpanan atau cost of fund dan profitabilitas perbankan Tanah Air.
“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam Konferensi Pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dian melanjutkan, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.
“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” jelasnya.
Saat ini, kata Dian, risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski NIM (Net Interest Margin) sedikit menurun.
“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuannya pada September 2024 sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. (*)
source: infobank
Baca Juga: Bank Hariarta Gelar Training Penerapan Program APUPPT dan PPPSPM
BERITA HARIARTA
19 Jul 2024
(Jakarta Selatan, 19/07/2024). Bank Hariarta, bersama dengan 9 BPR lainnya sukses menyelenggarakan akad kredit sindikasi di Hotel Gran Ma...
BERITA HARIARTA
29 Jan 2026
Kamis, 22 Januari 2026 menjadi hari yang penuh semangat dan keceriaan bagi nasabah Tabungan Arisan Lunas. Bertempat di Pasar Malabar Pemd...
BERITA UMUM
24 Dec 2025
Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025, kami informasikan bahwa kantor Bank Hariarta tidak beroperasi pad...
Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini